Mengenal Revenge Porn: Pengertian, Dampak Cara Melapor dan Cara Mencegahnya.
- Wahyu Hidayat
- Jun 26, 2023
- 4 min read
Updated: Oct 31, 2023

Sering kita dihebohkan dengan kasus tersebarnya foto atau video bersifat pribadi yang mengandung unsur vulgar dan pornografi di media sosial oleh orang yang tidak bertanggung jawab. umumnya, pelaku adalah mantan pasangannya yang lalu. Kasus itu dikenal dengan Revenge porn.
Motifnya biasanya didasari oleh rasa dendam, karena pelaku ditinggalkan dan merasa dikhianati dalam sebuah hubungan. Namun, ada juga Revenge porn yang dilakukan atas dasar tujuan untuk pemerasan.
Tentunya hal ini sangat berdampak buruk bagi kehidupan korban dari segala aspek seperti sosial, psikologis, reputasi dan yang paling parah adalah berdampak buruk pada masa depan korban.
Pengertian revenge porn
Revenge porn adalah suatu tindakan dimana pelaku secara sadar dan sengaja menyebarkan video atau foto pribadi dan vulgar yang mengandung unsur pornografi atau pornografi non-konsensual ke media sosial tanpa ijin dan pemberitahuan dengan tujuan agar korban merasa malu dan menderita.
Motif dari pelaku Revenge porn umumnya didasari dendam. kasus ini biasanya terjadi pada sepasang kekasih atau suami istri yang hubungannya telah berakhir tapi salah satu pihak tidak bisa menerima keputusan dan kenyataan bahwa hubungan telah berakhir atau diakhiri oleh salah satu pihak karena suatu alasan. Tapi ada juga pelaku meretas barang elektornik pribadi seperti hape dan komputer untuk mendapatkan informasi pribadi termasuk chat atau pesan, foto, video yang mengandung unsur pornografi kemudian disebarkan di media sosial dengan tujuan untuk pemerasan.
Baca juga:
Revenge porn adalah suatu tindakan ilegal. Sekarang sudah banyak negara yang memberlakukan pidana bagi para pelaku seperti Jerman, Francis, Inggris dan Amerika serikat. Di Indonesia sendiri telah termuat dalam undang-undang TPKS yang telah disahkan pada tahun 2022 yang mengatur Sembilan jenis kekerasan seksual, salah satunya jenis kekerasan seksual berbasis elektronik. Pada kasus kekerasan seksual berbasi elektronik telah diatur pada pasal 14 ayat 1.
Menurut pasal 14 ayat 1 menerangkan terdapat tiga perilaku yang termasuk dalam perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Kedua, menstransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
Ketiga, melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokuemen elektronik untuk tujuan seksual.
Dari perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200 juta. Selain itu, apa bila perbuatan yang disebutkan pada pasal 14 ayat 1 dilakukan dengan maksud Revenge porn alias melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa atau menyesatkan dan memperdaya, maka teranca hukuman enam tahun penjara.
Sebetulnya dalam pengunggahan konten asusila di suatu platform media sosial sudah ada aturan kebijakannya, salah satunya melarang mengunggah konten yang bermuatan pornografi dan ketelanjangan. Hal ini kita bisa temukan di facebook, Instagram dan youtube, jika diketahui melanggar maka secara otomatis postingan akan di banned atau akun ditangguhkan oleh pihak platform. Namun, untuk di twitter, nyatanya kebijakan itu tidak berpengaruh pada unggahan yang bermuatan pornografi kecuali dilaporkan sendiri kepihak twitter. Begitu juga dengan aplikasi pesan seperti Whatsapp, line dan Telegram dimana banyak orang yang membuat sebuah komunitas untuk meyediakan dan menyebarkan konten-konten vulgar dan pornografi.
Dampak Revenge Porn
Dengan beredarnya foto, pesan dan video pribadi yang mengandung unsur pornografi tersebar tanpa sepengatahuan dan persetujuan korban, hal ini akan membuat korban merasan malu, takut, marah, kecewa, kehilangan harga diri hingga berujung stress dan depresi.
korban cenderung akan mengurung diri dan enggan bersosialisasi. jika tidak segera didampingi maka korban rentan akan terkena gangguan mental.
Selain itu, Revenge porn akan berdampak pada reputasi dan masa depan korban seperti dikeluarkan dari sekolah atau kampus, dikeluarkan dari pekerjaan dan susah dalam mendapatkan pekerjaan.
Menjadi korban Revenge porn? segera laporkan!
Jika kamu, anggota keluarga atau teman kamu menjadi korban segera laporkan ke LBH APIK di hotline 129 dengan layanan 24 jam, dengan nomor telepon 021-87797289 atau whatsapp di 08111-129-129.
Segera hubungi nomor tertera agar cepat mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Jika sudah melapor tapi belum mendapatkan respon lebih lanjut, sebagai opsi terakhir bisa menceritakan kejadian ke media sosial untuk mendapatkan perhatian dan dukungan dari masyarakat secara luas agar kasus menjadi viral. Sudah terbukti, kasus yang viral di media sosial akan cepat diproses dibanding yang tidak viral. percayalah. Akan tetapi, sebelum melakukan langkah ini alangkah baiknya didiskusikan dengan orang terdekat terlebih dahulu.
Cara mencegah Revenge porn
Ada pepatah mengatakan mencegah itu lebih baik, sebelum terjadi alangkah baiknya lakukan pencegahan sebelum terjadi. Berikut adalah hal yang harus kamu lakukan agar terhindar dari Revenge porn.
Jangan bagikan foto dan video pribadi yang bersifat vulgar
Jika dulu sering melakukannya terhadap pasangan, segera hentikan. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi kedepan. Selain itu kamu kehilangan kendali atas foto dan video pribadi yang sudah kamu kirim. bisa jadi nanti foto dan video pribadi dijadikan alat untuk Revenge porn.
Hindari obrolan yang mengarah ke pornografi di aplikasi pesan
Tanpa disadari, kita sering melakukan hal ini entah dengan pasangan atau orang asing di apikasi pesan atau aplikasi pencari jodoh meski bertujuan hanya untuk iseng atau lucu-lucuan. Tapi perlu diingat, bisa saja obrolan ditangkap layar atau screenshot kemudian disebarkan di media sosial.
Tingkatkan batasan dan etika dalam mengobrol dengan siapapun di aplikasi pesan atau aplikasi pencari jodoh. Dengan begitu kamu akan terhindar dari obrolan yang bertopik atau mengarah ke hal pornografi. Jika bukan kamu yang memulai, segera ganti topik obrolan atau tidak perlu membalas pesan. Jika dia tidak berhenti juga, sampaikan dengan tegas bahwa kamu tidak ingin membahas hal semacam itu.
Tingkatkan keamanan barang elektronik pribadi
Dengan berkembangnya teknologi memunculkan juga tren kejahatan seiring dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah tren penyadapan atau pembobolan data-data pribadi lewat barang elektronik pribadi seperti hape dan komputer.
Agar terhindar dari penyadapan atau pembobolan data, tingkatkan keamanan dengan dobel verifikasi PIN atau menggunakan autentikasi biometrik finger print atau wajah.
Tingkatkan keamanan sandi media sosial
Gunakan kata sandi yang kuat, mudah diingat dan unik. Rutinlah dalam mengganti sandi media sosial dan email enam bulan sekali agar sosial media tetap aman. Aktifkan auntentikasi dua faktor agar media sosial tetap aman terjaga.
Di jaman modern ini bentuk kekerasan, pelecehan sosial semakin marak dan bahkan tidak mengenal tempat termasuk media sosial yang mana siapa saja bisa jadi korban. Kebanyakan korban enggan melapor karena takut akan ikut dipidanakan karena konten tersebut. Perlu diketahui, bahwa korban Revenge porn itu tidak salah. jika kamu, anggota keluarga, teman menjadi korban tidaklah salah, jadi segeralah lapor. Yang salah adalah pelaku Revenge porn atau orang yang menyebarkan konten tersebut tanpa pemberitahuan dan persetujuan.
Comments